Sabtu, 31 Mei 2025
Jumat, 20 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024
Melon=Menipu Lewat Laporan Nasional'?!"
Melon=Menipu Lewat Laporan Nasional'?!"
JH: "Jadi begini, bapak-ibu sekalian. Saya baru dapat berita dari LP.KPK. Katanya, saya dapat anggaran Rp 164 juta buat tanam melon. Tapi, kok saya baru dengar ini?!"
JI: "Melon? Pak, saya biasa bikin kegiatan di desa. Tapi sebiji melon pun nggak pernah saya lihat di sini. Apalagi Rp 164 juta. Melonnya besar sekali, ya?"
JK: "Eh, ini serius? Jadi desa kita dapat proyek melon? Wah, saya kayaknya yang terakhir tahu. Pasti ini melon spesial, ya? Yang tumbuhnya di awan-awan?"
JH: "Hahaha, iya, ini pasti melon ajaib! Bibitnya ditanam di langit, jadi masyarakat desa nggak bisa lihat. Yang bisa lihat cuma LP.KPK. Hebat, ya?!"
AO: "Tunggu-tunggu. Pak, 164 juta itu buat melon, tapi mana lahannya? Di desa kita ini cuma ada kebun ubi sama jagung. Masa melon ditanam di kebun ubi? Bibitnya bisa stres nanti!"
JH: "Atau mungkin kita salah paham. Melon itu bukan tanaman, tapi kode rahasia? Mungkin maksudnya 'Melon' itu singkatan. Misalnya: 'Menipu Lewat Laporan Nasional'?!"
JU: "Wah, Bu, itu cocok banget singkatannya! Karena sampai sekarang, saya nggak tahu siapa yang bikin laporan itu. Padahal kalau saya tahu, saya mau tanya: 'Pak, Bu, melonnya di mana? Kasih saya sepotong, dong!'”
TK: "Tunggu dulu, Pak. Kalau ini benar proyek melon, kita seharusnya dapat panennya tahun lalu, kan? Tapi kok sekarang malah jadi panen berita hoaks?"
AS: "Mungkin melonnya cuma ada di laporan anggaran. Jadi, buahnya nggak bisa dimakan, cuma bisa dibaca!"
CI: "Ah, sudahlah. Kalau benar ada proyek melon Rp 164 juta, mestinya desa ini jadi pusat agrowisata sekarang. Bukan malah jadi bahan tertawaan nasional!"
JH "Betul, Bu. Tapi ya sudahlah, kalau LP.KPK ini memang kreatif bikin cerita, kita kasih saran aja: lain kali, kalau bikin hoaks, tolong jangan pakai buah. Mending langsung aja bikin proyek 'Anggur di Bulan'. Kan lebih meyakinkan!"
PK: "Setuju, Pak. Atau kalau mau lebih realistis, bikin aja 'Proyek Bayangan di Desa'. Karena memang cuma bayangan yang bisa dilihat di proyek ini!"
AO: "Pak, saya punya ide. Kita bikin undangan resmi ke LP.KPK. Suruh mereka datang ke desa. Kasih mereka sekop, dan bilang: 'Cari melonnya sendiri!' Kalau ketemu, baru kita percaya."
JH "Bagus, Kalau mereka benar ketemu melonnya, kita kasih hadiah: sepiring nasi jagung. Tapi kalau nggak ketemu, suruh mereka bikin permintaan maaf resmi sambil tanam melon beneran di sini!"
(Semua tertawa.)
JH (serius): "Tapi begini, bapak-ibu. Kita nggak bisa tinggal diam. Kita harus klarifikasi, karena desa kita nggak punya proyek melon sebesar itu. Ini pencemaran nama baik. Dan pesan terakhir saya: 'Kalau mau bikin hoaks, tolong jangan kebablasan. Karena dari 164 juta itu, yang tumbuh cuma kebodohan, bukan melon.'”
(Semua mengangguk sambil tersenyum puas.)
Rabu, 18 Desember 2024
"Melon Fantasi: Proyek Halusinasi Abad Ini"
Mimpi Siang Bolong LP.KPK Komcab Manggarai Sebagai Pondik Reborn
Sabtu, 01 Juni 2024
Senin, 27 Mei 2024
LITERASI DIGITAL PERPUSDES SINAR BULAN
Sejarah Singkat Gendang Mbero Anam dan Mbero Nangka
Selasa, 30 Januari 2024
Kamis, 14 Desember 2023
Selasa, 27 September 2022
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa :
Perangkat Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa, mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi Kepala Desa.
Sekretaris Desa
Tugas Sekretaris Desa :
MEMBANTU KEPALA DESA DALAM BIDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA, MEMBERIKAN MASUKAN KEPADA KEPALA DESA DALAM RANGKA MENETAPKAN KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DESA DAN TUGAS LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Fungsi Sekretaris Desa :
- mengkoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
- melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Baca juga : Aparatur Pemerintah Desa Banjaranyar
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
Kepala Urusan Keuangan
Tugas Kepala Urusan Keuangan :
membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Baca juga : Hak dan Kewajiban Desa
Kepala Urusan Perencanaan
Tugas Kepala Urusan Perencanaan :
membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan :
menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Dusun
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Dusun :
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
KEPALA DUSUN WAJIB MELAPORKAN TUGAS DAN FUNGSINYA KEPADA KEPALA DESA APABILA TERDAPAT PERUBAHAN MOBILITAS KEPENDUDUKAN, PENATAAN DAN PENGELOLAAN WILAYAH.
Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan :
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan :
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan :
melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
Kepala Seksi Pelayanan
Tugas Kepala Seksi Pelayanan :
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan :
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Baca juga : Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan :
tugas membantu Kepala Seksi Kesejahteraan sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan :
fungsi membantu melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan membantu tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna serta malaksanakan tugas pengaturan kebutuhan irigasi pertanian atau tugas ulu-ulu.
_035757.jpg)











